Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah Verified May 2026
Berikut adalah contoh draf surat perjanjian komitmen fee (komisi) jual beli tanah yang dapat Anda gunakan sebagai acuan. Berdasarkan praktik umum, surat ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi mediator atau perantara Hukumonline SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE (KOMISI) Hari/Tanggal: [Sebutkan hari dan tanggal pembuatan] [Sebutkan lokasi pembuatan surat] Kami yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama Lengkap Pemilik Tanah] [Nomor NIK] [Alamat sesuai KTP] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik/Penjual) [Nama Lengkap Mediator] [Nomor NIK] [Alamat sesuai KTP] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Perantara/Mediator)
Jika Anda memerlukan versi dalam Bahasa Inggris atau penyesuaian untuk peran tertentu (misal fee dari pembeli saja atau penjual saja), silakan beri tahu. contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah
Pihak Pertama setuju memberikan imbalan (fee) kepada Pihak Kedua sebesar [Persentase]% dari total harga jual, atau senilai Rp [Nominal] Berikut adalah contoh draf surat perjanjian komitmen fee
2. Kekuatan Surat (Jika Disusun dengan Baik)
- Mencegah wanprestasi: Jika salah satu pihak (biasanya penjual atau pembeli) enggan membayar fee setelah transaksi terjadi, surat ini bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.
- Menjelaskan hak dan kewajiban: Jelas menyebutkan siapa yang wajib membayar fee, berapa besarnya, dan kapan jatuh tempo.
- Melindungi perantara: Memberi kepastian bahwa kerja keras perantara akan dihargai.
Pada hari ini, [Hari/Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini: Pada hari ini, [Hari/Tanggal], yang bertanda tangan di
Masa Berlaku: Jangka waktu perjanjian berlaku agar perantara memiliki batas waktu untuk mencari pembeli.
Pasal 3: KOMITMEN & LARANGAN MEMBYPASS (NON-CIRCUMVENTION)
- PIHAK PERTAMA berjanji tidak akan menghubungi, bernegosiasi, atau melakukan transaksi jual beli secara langsung dengan calon pembeli/pemilik tanah yang diperkenalkan oleh PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK KEDUA.
- Apabila terbukti PIHAK PERTAMA melakukan transaksi dengan pihak yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah perjanjian ini berakhir, maka PIHAK PERTAMA tetap wajib membayar fee penuh kepada PIHAK KEDUA.
- Setiap upaya menghindari pembayaran fee (wanprestasi) akan dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari nilai fee yang seharusnya dibayar.